Lima Tersangka Dugaan Korupsi Senilai Rp86 miliar ditetapkan Kejati Maluku, Inisial MT diduga Sekda SBB.!

- 3 November 2021, 22:03 WIB
Foto istimewa, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Negeri Ambon dalam ekspose kasu kasu korupsi
Foto istimewa, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Negeri Ambon dalam ekspose kasu kasu korupsi /Dok ANTARA

KABAR KEI - Tim penyidik utama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam penyedikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung Sekretariat Daerah Kabupaten Seram bagian barat (SBB) tahun anggaran 2016 bernilai Rp18 miliar sudah memasuki tahapan penetapan tersangka.

Baca Juga: Marlon Abraham Ajak Seluruh Masyarakat Maluku Promosikan Pariwisata kei.

Penetapan tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut sebanyak lima tersangka, kelima orang tersebut berinisial MT, RT, AP, AN, dan UH.

Baca Juga: Warga Indonesia Jadi Juara Paling Lama Habiskan Waktu Main HP, Kalahkan Amerika Serikat dan China.

Menurut informasi yang dirangkum Kabarkei.com kerugian keungan negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp8,6 miliar.

Baca Juga: Tukar Pikiran Dengan Joe Biden, Jokowi Singgung Berbagai Isu Penting.

Kerugian negara tersebut didapatkan setelah hasil audit oleh Inspektorat Wilayah selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP) menyodorkan berkas hasil pemeriksaan kepada jaksa.

Baca Juga: Penyelidikan Dugaan Korupsi Gedung MIPA Unpatti Ambon dihentikan.

"Nantinya akan dilakukan rilis untuk mengetahui peran masing-masing para terdakwa dalam perkara ini, namun saya belum tahu pasti apakah mereka sudah langsung ditahan atau belum," jelas Wahyudi Kareba di Ambon dikutip dari ANTARA, Selasa 2 November 2021.

Halaman:

Editor: Mario Marlon

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x