Kejaksaan Negeri Tual, Kembali Melakukan Eksekusi Terpidana DPO Kasus Korupsi Anggaran DPRD Kota Tual

16 November 2021, 07:00 WIB
Foto depan pintu lapas kelas 2 B Tual, Jaksa serahkan terpidana /Dok Dok. Wartawan Kabar Kei Cecep Pangendaran


KABAR KEI - Kejaksaan negeri Tual,lagi melakukan eksekusi DPO kasus korupsi anggaran makan minum anggota DPRD kota Tual, tahun 2010, Ibu Maimunah kabalmay.

Hal ini di sampaikan oleh,Plh kasi intel kejaksaan negeri Tual,jaksa Prasetyo Purbo,SH,kepada Kabar Kei,di ruang kerjanya, Rabu, 10 November 2021.

Plt kasi intel Kejaksaan Negeri Tual Dok. Wartawan Kabar Kei Cecep Pangendaran

Menurut,jaksa Prasetyo Purbo,kejaksaan sudah melakukan eksekusi kepada terpidana DPO,ibu Maimunah Kabalmay sejak hari sabtu 06 November 2021,dimana terpidana DPO menyerahkan diri, di antar langsung oleh keluarga, pada pukul 11:16 Wit di kantor kejaksaan negeri Tual, dan langsung terpidana DPO Maimuna Kababalmsy, di amankan oleh, tim tindak pidana khusus kejaksaann negeri Tual, dan di bantu oleh pihak keluarga, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, nomor :832 K/Pid Sus/2017.

Baca Juga: Tak Dapat Izin Ke Luar Negeri, Warga India Minta Covaxin diakui WHO.

"ia benar kami sudah melakukan eksekusi kepada terpidana DPO, kasus korupsi anggaran makan minum anggota DPRD kota Tual, pada tahun 2010,ibu Maimuna Kabalmay,pada hari sabtu minggu kemarin,ibu Maimuna datang menyerahkan diri, di antar oleh 4 orang keluarga,kami berikan terimakasih banyak kepada ibu Maimuna dengan sendiri datang,serahkan diri, kepada keluarga juga yang begitu kopetstif dalam membantu kami kejaksaan untuk mencari ibu Maimuna,"jelas jaksa Prasetyo Purbo.

Baca Juga: TikTok Sebut Indonesia Sebagai Negara Penghasil Konten K-Pop Terbanyak

Dikatakan, terpidana DPO, ibu Maimuna Kabalmay, maauk dalam daftar DPO kejaksaan negeri Tual, sejak tahun 2017 lalu, dan terpidana terjerat dalam kasus korupsi makan minum anggota DPRD kota Tual tahun 2010,disaat itu terpidana sebagai sekretaris DPRD Kota Tual,dan sebagai kuasa pengguna anggaran ( KPA)

" terpidana sudah menjadi buronan kejaksaan negeri Tual,sejak tahun 2017,jadi sudah hampir 4 tahun,dan saat ibu sebagai sekwan DPRD kota Tual ,juga sebagai KPA,"ungkap jaksa Prasetyo."

Baca Juga: Jokowi: Papua Bukan Hanya Bisa, Papua Hebat

Plh kasi intel kejaksaan negeri Tual, jaksa Prasetyo Purbo menambakan, bahwa terpidana DPO Ibu Maimuna Kabalmay berdasakan putusan Mahkamah Agung RI, Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang - undang no 31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang - undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan amar putusan, terpidana DPO ibu Maimuna Kabalmay di pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Baca Juga: Rumatora; Golkar Pada Pileg Tahun 2024 Akan Merebut Kembali Kursi Ketua DPRD Malra

" selain itu juga ibu Maimuna Kabalmay, mendapat hukuman tambahan, yaitu membayarbuang pengganti sebesar Rp787.000.000,- jika uang ini tidak di bayar,paling la satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda ibu Maimuna di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana ibu Maimuna tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut,maka ibu Maimuna di pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dimana terpidana di tahan, dan membebanksn kepafa terpidana untuk membayar perkara tingkat kasasi sebesar Rp 2500," tambah jaksa.

Jaksa Prasetyo Purbo, menambahkan pula, bahwa terpidana DPO, ibu Muna Kabalmay, di eksekusi ke lapas kelas IIB Tual pada pukul 13:38 wit, dengan pengawalan dan pengamanan dari tim tindak pidana khusus dan tim intelijen kejaksaan negeri Tual, denfan tanpa ada perlawanan.

Baca Juga: Tips Kesehatan; Kaya Zat Allicin, Bawang Putih Bisa Buat Pria Makin Subur

Kata, jaksa Prasetyo Purbo, dengan di eksekusi, terpidana DPO kasus korupsi Ibu Maimuna Kabalmay, maka sudah dua terpidana DPO kasus korupsi pada kejaksaan negeri Tual, maka sisa 2 terpidana lagi yang belum menyerahkan diri pada kejaksaan negeri Tual, yaitu mantan kabag keuangan kantor walikota Tual, Efendy Renfaan dan mantan anggota DPRD kota Tual, Jismy Reubun.

"Dari empat terpidana DPO, kasus korupsi di kejaksaan negeri Tual, dua sudah di eksekusi, sisa dua orang lagi yang belum, pa Efendy dan pa Jismy, kalau pa Jismy kami mendapat info ada di kalimantan kalau pa Efendy kami susah terdeteksi, karena beliau selalu pindah-pindah tempat, saya (jaksa) minta kepada keluarga untuk menyampaikan kepada bapak berdua, agar secepatnya serahkan diri,"minta jaksa Prasetyo Purbo.***

Editor: Maulida

Tags

Terkini

Terpopuler