Cegah Penyebaran Omicron, Surat Edaran Vaksinasi Booster Covid19, Resmi diterbitkan Kemenkes RI

- 26 Januari 2022, 21:56 WIB
Kemendikbudristek Gelar Vaksinasi Booster  Bagi 7.500 Pegawai, Ini Cara agar Dapat Vaksinasi Booster
Kemendikbudristek Gelar Vaksinasi Booster Bagi 7.500 Pegawai, Ini Cara agar Dapat Vaksinasi Booster /Kemendikbud ristek/

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) juga telah menyarankan pemberian vaksinasi booster agar memperbaiki efektivitas vaksin yang mulai menurun.

Untuk pemberian vaksinasi booster, pemerintah mulai menargetkan kepada masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan mengedepankan kelompok lansia serta penderita imunokompromais.

Baca Juga: Bentrok 2 Desa di Maluku, Puluhan Rumah Terbakar, Warga dihimbau Menahan Diri

Syarat untuk mendapatkan pelayanan vaksinasi booster adalah dengan menunjukkan NIK pada KTP atau KK.

Masyarakat juga bisa mendaftar melalui aplikasi PeduliLindungi. Selanjutnya, perlihatkan bukti berupa surat telah menerima vaksin primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Pemberian vaksinasi berkelanjutan dilakukan lewat dua mekanisme, yakni mekanisme Homolog dan Heterolog.

Baca Juga: Perhatikan 4 Tanda Kamu ditutupi Aura, Salah Satunya Bisa Bikin Kamu Bisa Jomblo Seumur Hidup?

Homolog berarti pemberian vaksin dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap sebelumnya.

Sedangkan Heterolog yaitu pemberian jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap sebelumnya.

Bagi yang menggunakan jenis vaksin Sinovac pada dosis primer, maka diberikan jenis AstraZeneca separuh dosis atau vaksin Pfizer separuh dosis untuk vaksin booster-nya.

Halaman:

Editor: Mario Marlon

Sumber: Kemenkes gowapos.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x