Cegah Penyebaran Omicron, Surat Edaran Vaksinasi Booster Covid19, Resmi diterbitkan Kemenkes RI

- 26 Januari 2022, 21:56 WIB
Kemendikbudristek Gelar Vaksinasi Booster  Bagi 7.500 Pegawai, Ini Cara agar Dapat Vaksinasi Booster
Kemendikbudristek Gelar Vaksinasi Booster Bagi 7.500 Pegawai, Ini Cara agar Dapat Vaksinasi Booster /Kemendikbud ristek/

KABARKEI.COM - Pemerintah, Melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes RI) secara resmi menerbitkan surat edaran Vaksinasi Booster cegah Covid19.

Upaya surat edaran vaksinasi Boosteryang diterbitkan Kemenkes RI tersebut dilakukan dengan mempercepat hard imunity guna cegah penyebaran varian Omicron Covid19 yang sangat cepat dari varian sebelumnya.

Surat edaran vaksinasi booster tersebut sudah didistribusikan oleh Kemenkes RI kepada seluruh Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten dan direktur rumah sakit di Indonesia.

Baca Juga: Cek Fakta: 5 Cara Mengatahui, Kehadiran Makhluk Halus disekitar Kita Makluk Hidup

Seperti dimuat Gowapost dengan judul "Resmi! Kemenkes RI Keluarkan Edaran Vaksinasi Booster Untuk Semua Wilayah di Indonesia"

Surat edaran yang diterbitkan pada 13 januari 2022 tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster).

Hasil studi telah menunjukkan bahwa telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan usai memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.

Baca Juga: Siapkan Diri Anda, Gelombang 23 Kartu Prakerja dibuka Awal Februari

Maka dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan daya tahan tubuh individu, khususnya pada kelompok masyarakat yang rentan.

Halaman:

Editor: Mario Marlon

Sumber: Kemenkes gowapos.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x