Barang Bukti Diserahkan, Kasus Investasi Bodong Trading EA Copet Masuk Tahap Penyelidikan

- 26 Juli 2022, 13:01 WIB
Bareskrim Polri mulai melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading EA Copet.
Bareskrim Polri mulai melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading EA Copet. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

"Dari data korban yang sudah saya submit. Ada sekitar 50 lebih nomor rekening yang digunakan untuk transfer atau transaksi atau top up atau penarikan (EA Copet)," katanya saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com, Minggu 17 Juli 2022.

Baca Juga: Ini Jadwal Puasa Arafah Tahun 2022, Simak Arti Puasa Tersebut!

Andreas Pramuji berkata tahapan selanjutnya, penyidik akan memanggil 50 orang lebih dalam kasus ini yang yang nomor rekeningnya sudah diserahkan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

"Jadi nantinya akan ada pemanggilan 50 lebih yang melakukan transfer," ujarnya.

Andreas juga mendapatkan informasi bahwa broker yang digunakan juga tidak terdaftar di Bappebti. Tidak hanya itu, perusahaan yang digunakan oleh terduga pelaku dalam kasus ini juga tidak memiliki legalitas yang resmi di Disparendag.

Baca Juga: Beberapa Spesifikasi Laptop Yang Harus Di Perhatikan Jika Dipakai Untuk Belajar

"Begitupun dengan legalitas yang dikonfirmasi ke Disparendag bahsawasanya PT IDS Konsultan Management sendiri ilegal," katanya.

Sebelumnya, robot trading EA Copet dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Charlie Wijaya, pendamping para korban robot trading EA Copet mengatakan, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian 39 juta dolar AS.

Baca Juga: Akan Ada Hujan Meteor Di Malam Satu Suro

Halaman:

Editor: Mario Marlon


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x