Terkait Logo Halal Baru, MUI: Penetapan Logo Tidak Sesuai Kesepakatan, Kemenag Tidak Bijaksana

- 15 Maret 2022, 19:59 WIB
Logo Halal MUI yang baru kini menuai sejumlah kontroversi.
Logo Halal MUI yang baru kini menuai sejumlah kontroversi. /mui.or.id

KABARKEI.COM – Polemik penerbitan Logo Halal yang baru dukeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia semakin diperbincankan dan menjadi viral.

Salah satunya dating dari Ketua MUI Bidang Halal Ekonomi Syariah, Salahuddin Al Aiyub, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta Senin, 14 Maret 2022 kemarin.

Menuruttnya terkait dengan penetapan logo Halal itu seharusnya melibatkan berbagai pihak yang terlibat saat proses sertifikasi Halal.

Baca Juga: Terkait IKN Nusantara, Jokowi: Pemindahan ini Untuk Pemerataan dan Keadilan

Dia menyebutkan tindakan tersebut tidalak begitu bijaksana, dimana terkait dengan penetapan logo Halal sudah tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara MUI bersama Kementerian Agama (Kemenag).

“Semestinya penetapan logo halal perlu pertimbangan dan pengakomodiran aspirasi pihak-pihak terkait khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal,” ujarnya, dikutip Kabarkei.com dari Pikiran-Rakyat.com melansir Antara, Selasa, 15 Maret 2022.

Disklaimer artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan Judul “Soal Logo Halal Baru, MUI Kaget Bentuknya Tidak Sesuai Kesepakatan”

Baca Juga: Diduga Teroris, Densus 88 Tangkap Seorang ASN di Tanggerang Banten

Sejak 2019, saat Menteri Agama masih dipegang Fakhrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai babak final kesepakatan logo halal.

Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, logo diakui Aiyub memang menjadi bagian paling sulit disepakati.

Namun, terlepas dari proses yang alot, MUI dan Kemenag akhirnya mufakat di logo berbentuk bulat seperti logo halal MUI saat ini.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Ucapan Selamat Kepada Presiden Korea Selatan Baru

Bedanya, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia, sedangkan tulisan Arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap dipakai.

Logo halal berbahasa arab terletak di dalam belah ketupat, sementara di bawah tulisan Arab halal Arab ada tulisan halal Indonesia.

Menurutnya logo halal yang seperti itu dapat mengakomodir keterlibatan berbagai pihak.

 “Tulisan halal jelas, kementerian agama sebagai pihak tempat pendaftaran sertifikasi halal jelas, MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa juga jelas,” katanya lagi.

Baca Juga: Kiper Timnas U-19, Erlangga Setyo Optimis Menang Kontra Uji Coba Korea Selatan U-19

Desain seperti itu kata Aiyub jadi representasi lengkap sekaligus menggambarkan proses sistematis sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

Sejak pertemuan itu belum sempat ada tindak lanjut dan pembahasan lebih jauh.

Hal itu menyebabkan kabar mendadak patennya logo baru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi ihwal kurang mengenakkan bagi MUI.

Aiyub mengatakan pihaknya sangat memahami kebijakan yang mendasari kewenangan terkait penetapan logo halal ada di tangan BPJPH.

Baca Juga: 4 Pemain Persib Bandung Akan Absen, Saat Kontra Kontra Madurat United, David da Silva Juga Masih Cedera

Tetapi di sisi lain, mewakili MUI, dia mengingatkan penetapan logo supaya jangan terburu-buru. Simbol tersebut harus memenuhi keterwakilan dan aspirasi berbagai pihak.

Tidak terkecuali kalangan usaha dan konsumen yang bergelut setiap hari dengan produk-produk berlogo halal.

Apalagi Aiyub menambahkan, selama ini logo halal MUI telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia.***( Siti Aisah Nurhalida Musthafa / Pikiranrakyat.com)

Editor: Andreas Patisilau

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah