Gara Gara Kades Rumadian, Kuasa Hukum Koperasi CTA Pertanyakan Dalil Polres Tual Soal Penyitaan Mobil

PL
13 Februari 2022, 09:53 WIB
Kuasa Hukum Koperasi CTA saat ditemui dikediamanya /dok jurnalis Kabar kei/

KABARKEI.COM - Kuasa Hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cahaya Treeg Abadi (CTA) mempertanyakan dalil polres Tual dalam melakukan penyitaan satu buah mobil Toyota Avansa yang digadai kepala Desa Rumadian Amandus Watratan

"Mengapa polisi begitu yakinnya berangapan bahwa kendaraan tersebut milik pelapor Elisabet Tawurutubun sedangan bukti fisik, visual, dapat terlihat bahwa pelapor tidak punya bukti autentik," jelas kuasa Hukum CTA, Wiska WR Rahantoknam, SH, MH kepada awak media, Jumat 11 Februari 2022.

Ia menjelaskan, dalam surat adminstrasi berkendara, STNK tersebut atas nama Primus Kowarin dan bukan atas nama pelapor Elisabeth Tawurutubun.

Baca Juga: Dilantik DPW Maluku, DPD dan DPC Partai Nasdem Maluku Tenggara Siap Menangkan Pemilhan Umum 2024

"Saya menganggap ini absurd, anomali yang sangat luar biasa. Kalau polisi berani seperti itu maka ini preseden buruk kepolisian Tual. Mengapa dalam adminstrasi berkendaraan nama orang lain namun polisi mendalilkan bahwa itu milik pelopor," tegasnya.

Selain itu, kata dia, polisi mendalilkan bahwa mereka sudah melakukan zoom dengan Primus di Surabaya dan yang berangkutan mengaku bahwa kendaraan tersebut milik Elisabeth. Tapi namanya pengakuan, semua bisa mengaku. Harusnya bukti real secara visual, yang terbaca identitas. Biar yang namanya kepastian Hukum, itulah kepastian hukum.

Menurutnya, pihak koperasi yang beranggotakan 27 tukang ojek tersebut tetap bersikeras untuk polisi tidak melakukan penyitaan kendaraan tersebut.

Baca Juga: Update Ramalan Zodiak 30 Januari 2022: Aries, Taurus, dan Gemini Karier Kalian Bagus Hari Ini

"Pihak koperasi tidak ingin uang 90 juta ini hilang begitu saja. Harus dikembalikan 90 juta. Uang 90 juta tersebut belum termasuk bunga pinjaman," jelasnya.

Diketahui, Amandus Watratan meminjam uang di Koperasi sebesar 90 juta dengan jaminan STNK Asli, surat penyerahan diler yang asli dan surat yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut miliknya. Dalam perkembangan yang bersangkutan kabur dan tidak konsisten membayar uang tunggakan.

"Sebelumnya, memang Kades Rumadian sudah berulang kali mengambil pinjaman uang di KSP, sehingga sudah ada trust kepercayaan, namun ketika ambil pinjaman Rp 90 juta dalam perjalanan mandek dan kabur dari Desa Rumadian," terangnya.

Baca Juga: Update Ramalan Zodiak Hari Ini 30 Januari 2022: Cancer, Leo, dan Virgo, Ada Yang Putus Tunangan

Kuasa hukum mengaku, pihaknya telah melakukan kesepakatan dengan Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Hamin Sioumpu.

“ Tadi Kasat Reskrim bilang akan berupaya mendatangkan Kades Rumadian, Amandus Watratan, untuk diambil keterangan dalam BAP, sebab selama ini polisi hanya baru mendengar keterangan pelapor Elisabet Tawrutubun," pungkasnya.***

Editor: PL

Tags

Terkini

Terpopuler