4. Bukan merupakan anggota DPR, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pejabat Desa.
5. Tidak sedang menerima bantuan seperti BPUM, BLT dan bantuan dari pemerintah lainnya.
Baca Juga: Dijamin Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23, Simak Persiapan dan Cara Pendaftarannya
6. Dalam satu kartu keluarga hanya diperbolehkan 2 orang saja yang menjadi penerima kartu prakerja.
7. Belum pernah terdaftar sebagai peserta penerima kartu prakerja pada gelombang sebelumnya.
Jika telah melengkapi semua persyaratan tersebut, maka berikutnya Anda harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini.
1. Nomor KTP atau NIK.
2. Nomor Kartu Keluarga (KK).
3. Nomor telepon yang masih aktif.
Artikel Rekomendasi