Cegah Penyebaran Omicron, Surat Edaran Vaksinasi Booster Covid19, Resmi diterbitkan Kemenkes RI

26 Januari 2022, 21:56 WIB
Kemendikbudristek Gelar Vaksinasi Booster Bagi 7.500 Pegawai, Ini Cara agar Dapat Vaksinasi Booster /Kemendikbud ristek/

KABARKEI.COM - Pemerintah, Melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes RI) secara resmi menerbitkan surat edaran Vaksinasi Booster cegah Covid19.

Upaya surat edaran vaksinasi Boosteryang diterbitkan Kemenkes RI tersebut dilakukan dengan mempercepat hard imunity guna cegah penyebaran varian Omicron Covid19 yang sangat cepat dari varian sebelumnya.

Surat edaran vaksinasi booster tersebut sudah didistribusikan oleh Kemenkes RI kepada seluruh Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten dan direktur rumah sakit di Indonesia.

Baca Juga: Cek Fakta: 5 Cara Mengatahui, Kehadiran Makhluk Halus disekitar Kita Makluk Hidup

Seperti dimuat Gowapost dengan judul "Resmi! Kemenkes RI Keluarkan Edaran Vaksinasi Booster Untuk Semua Wilayah di Indonesia"

Surat edaran yang diterbitkan pada 13 januari 2022 tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster).

Hasil studi telah menunjukkan bahwa telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan usai memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.

Baca Juga: Siapkan Diri Anda, Gelombang 23 Kartu Prakerja dibuka Awal Februari

Maka dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan daya tahan tubuh individu, khususnya pada kelompok masyarakat yang rentan.

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) juga telah menyarankan pemberian vaksinasi booster agar memperbaiki efektivitas vaksin yang mulai menurun.

Untuk pemberian vaksinasi booster, pemerintah mulai menargetkan kepada masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan mengedepankan kelompok lansia serta penderita imunokompromais.

Baca Juga: Bentrok 2 Desa di Maluku, Puluhan Rumah Terbakar, Warga dihimbau Menahan Diri

Syarat untuk mendapatkan pelayanan vaksinasi booster adalah dengan menunjukkan NIK pada KTP atau KK.

Masyarakat juga bisa mendaftar melalui aplikasi PeduliLindungi. Selanjutnya, perlihatkan bukti berupa surat telah menerima vaksin primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Pemberian vaksinasi berkelanjutan dilakukan lewat dua mekanisme, yakni mekanisme Homolog dan Heterolog.

Baca Juga: Perhatikan 4 Tanda Kamu ditutupi Aura, Salah Satunya Bisa Bikin Kamu Bisa Jomblo Seumur Hidup?

Homolog berarti pemberian vaksin dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap sebelumnya.

Sedangkan Heterolog yaitu pemberian jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap sebelumnya.

Bagi yang menggunakan jenis vaksin Sinovac pada dosis primer, maka diberikan jenis AstraZeneca separuh dosis atau vaksin Pfizer separuh dosis untuk vaksin booster-nya.

Baca Juga: 8 Tanda Kamu Disukai dan Dihormati Makhluk Halus dari Alam Gaib, Apakah Kamu?

Sementara yang menggunakan jenis AstraZeneca pada dosis primer, akan diberikan vaksin booster jenis Moderna separuh dosis atau Pfizer separuh dosis.

Vaksinasi booster bisa dilakukan bersamaan dengan vaksinasi primer, melalui vaksinator yang berbeda.

Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsanya.*** (Andi Novriansyah Saputra / gowapost)

Editor: Mario Marlon

Sumber: Kemenkes gowapos.com

Tags

Terkini

Terpopuler