"Steam, PayPal, Battlenet, Epic Games diblokir. Kominfo mengaku mendukung industri kreatif tapi kebijakannya malah menghambat. Bukan soal kita bisa bikin sendiri, kan kita ngincer duit asing di sana Pak," jelas akun @JukiHoki.
Seperti diketahui, pendaftaran ulang PSE diamanatkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.
Tujuan lendaftaran PSE adalah untuk mewujudkan equal playing field (keadilan) antara PSE dalam dan luar negeri.
Selain mewujudkan keadilan, juga agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.(Erlan Kallo/Seputar CIBUBUR)***
Artikel Rekomendasi