Barang Bukti Diserahkan, Kasus Investasi Bodong Trading EA Copet Masuk Tahap Penyelidikan

26 Juli 2022, 13:01 WIB
Bareskrim Polri mulai melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading EA Copet. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

KABAR KEI - Barang bukti yang berhubungan langsung terkait kasus kasus dugaan investasi bodong trading EA Copet telah diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Hal ini membuat kasus tersebut kini sampai pada tahap penyelidikan.

Pelapor yang sekaligus korban terkait kasus Investasi Bodong Trading EA Copet itu mengaku bahwa dirinya telah menyerahkan barang bukti kepada pihak penyidik.

Baca Juga: Ingin Menonton Minions The Rise Of Gru? Cek Linknya disini, Kamu Bisa Sepuasanya Nonton|!

Barang bukti yang di serahkan berupa dokumen milik 255 korban yang telah dilegalisir.

Selain itu ia memberikan tambahan jika penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap rekening dari 50 orang yang telah melakukan setoran terhadap EA Copet.

Disclaimer dari SEMARANGKU "Kasus dugaan Investasi Bodong Trading EA Copet Sudah Tahap Penyidikan Oleh Bareskrim Polri, Begini Lanjutannya"

Dikutip dari Pikiran Rakyat, Pelapor sekaligus korban kasus dugaan investasi bodong trading EA Copet, Andreas Pramuji menyebut saat ini kasus ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Dia mengaku sudah menyerahkan barang bukti berupa dokumen milik 255 korban yang telah dilegalisir. Penyidik kata dia juga sudah memeriksa rekening 50 orang yang telah melakukan setoran ke EA Copet.

"Dari data korban yang sudah saya submit. Ada sekitar 50 lebih nomor rekening yang digunakan untuk transfer atau transaksi atau top up atau penarikan (EA Copet)," katanya saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com, Minggu 17 Juli 2022.

Baca Juga: Ini Jadwal Puasa Arafah Tahun 2022, Simak Arti Puasa Tersebut!

Andreas Pramuji berkata tahapan selanjutnya, penyidik akan memanggil 50 orang lebih dalam kasus ini yang yang nomor rekeningnya sudah diserahkan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

"Jadi nantinya akan ada pemanggilan 50 lebih yang melakukan transfer," ujarnya.

Andreas juga mendapatkan informasi bahwa broker yang digunakan juga tidak terdaftar di Bappebti. Tidak hanya itu, perusahaan yang digunakan oleh terduga pelaku dalam kasus ini juga tidak memiliki legalitas yang resmi di Disparendag.

Baca Juga: Beberapa Spesifikasi Laptop Yang Harus Di Perhatikan Jika Dipakai Untuk Belajar

"Begitupun dengan legalitas yang dikonfirmasi ke Disparendag bahsawasanya PT IDS Konsultan Management sendiri ilegal," katanya.

Sebelumnya, robot trading EA Copet dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Charlie Wijaya, pendamping para korban robot trading EA Copet mengatakan, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian 39 juta dolar AS.

Baca Juga: Akan Ada Hujan Meteor Di Malam Satu Suro

"Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong dalam aplikasi EA Copet. Di sini total kerugiannya adalah sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000," katanya.

Dikatakan Charlie, dalam kasus ini para korban melaporkan dua orang atas nama R selaku pemilik atau owner dari robot trading tersebut, dan tangan kanannya (afiliator utama) bernama H.

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantanan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Tim Semarangku 04)***

Editor: Mario Marlon

Tags

Terkini

Terpopuler