Lowongan Pekerjaan Jadi Abdi Negara, Pendaftran CPNS dan PPPK 2022 Telah dibuka, Simak Syaratnya!

- 6 Oktober 2022, 15:52 WIB
Ilustrasi. Syarat honorer untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022
Ilustrasi. Syarat honorer untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022 /freepik/


KABAR KEI - Artikel ini akan mengulas tentang syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, simak yuk!

Kepada siapapun anda yang ingin menjadi abdi negara, artikel ini akan mengisis syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.

Syarat untuk penerimaan CPNS dan PPPK ini sebanarnya bisa anda akses langsung di laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Namun artikel ini akan mengulas secara rinci syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.

Baca Juga: Selalu Gonta Ganti Foto Profil Kamu, Ternyata Dapat Menggambarkan Kepribadianmo loh! Simak Yuk!

Disclaimer artikel ini telah tayang di About Malang dengan judul link "https://www.aboutmalang.com/nasional/pr-1425049789/syarat-pendaf"

Kabar mengenai pembukaan CPNS serta PPPK tahun 2022 ini mendapat sorotan dari banyak pihak.

Mengingat saat ini Indonesia sedang dalam fase pemulihan dari pandemi Covid-19, tidak heran apabila berbagai orang berbondong-bondong mencari pekerjaan baru.

Baca Juga: Fitur Langkah Yang Hanya Ada Pada iPhone 14, Inilah Keunggulan Chipset A16 Bionic

Secara reputasi, bekerja sebagai Aparatur Negara memang menjadi impian bagi beberapa kalangan.

Maka dari itu, topik seputar kesempatan kerja sebagai PNS atau tenaga honorer tidak pernah surut dibicarakan masyarakat.

Baru-baru ini, beredar informasi bahwa pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Hal itu terungkap ketika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Abdullah Azwar Anas, membeberkan keterangan setelah agenda rapat pemerintah soal perekrutan tenaga ASN.

Baca Juga: Rekomendasi Alat dan Komponen Tinggi dan Dapat menambah Cuan Kripto Lebih Banyak

Oleh sebab itu, ini beberapa syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 yang perlu Anda ketahui:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Dinyatakan sehat, baik secara jasmani dan rohani.

3. Berusia minimal 20 tahun serta maksimal 59 tahun ketika mendaftarkan diri.

4. Tidak pernah bertindak pidana dan memperoleh hukuman pidana penjara selama 2 tahun atau lebih yang relevan berdasarkan putusan pengadilan berbasis hukum.

Baca Juga: Selain Tempat Wisata, Bali Memiliki Pesan Tradisi Yang Unik di Dunia, Kami Wajib Kunjungi Selain Pantainya

5. Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat saat menjabat sebagai Polri, TNI, ASN, PPPK, maupun karyawan swasta.

6. Bukan berstatus sebagai pengurus/anggota partai politik.

7. Memiliki sertifikat dengan kualifikasi jenjang paling rendah yakni S-1 dan D-4 sesuai peraturan yang berlaku.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Unik, Prosesi Pemakaman Termahal dan Dijuluki Pemakaman Termewah di Indonesia, Simak Daerah Mana Saja!

Demikian warta perihal rincian syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id.(Bayu Putih Ariyanto Putra/About Malang)

Editor: Andreas Patisilau


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x