Dibebaskan Bersyarat Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Wajib Lakukan Hal Ini, Setiap Minggu?

- 2 Agustus 2022, 19:40 WIB


KABAR KEI - Kabar bahagia kini dirasakan oleh Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dugaan kasuh pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani itu dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Nikita Mirzani kemudian dibebaskan atas kasus tersebut namun dengan status bebas bersyarat.

Usai dibebaskan bersyarat, kini Nikita Mirzani diwajibkan melakukan giat wajib lapor.

Baca Juga: Berhasil Turunkan Berat Badanya, Istri Ajun Perwira, Jennifer Ipel Ingin Bahagiakan Suami!

Untuk diketahui wajib lapor yang dilakukan Nikita Mirzani itu kini sudah dilaksanakan, sejak 1 Agustus 2022 kemarin dan secara berkala dalam seminggu sebagau syarat.

Disclaimer artikel ini sebelumnya berjudul "Meski tidak ditahan, Nikita Mirzani wajib lakukan hal ini di kantor polisi setiap seminggu sekali," di Hops.id

Dalam waktu kegiatan wajib lapor Niki yang kedua kali, terpantau memakan waktu kurang lebih setengah jam. Dari pukul 9.30 hingga 10.00 WIB Nikita berapa di Satreskrim Polresta Serang Kota.

"Menyampaikan untuk kegiatan tahapan penyidikan untuk tersangka Nikita kemarin, Nikita dengan pengacaranya telah hadir di Satreskrim Polresta Serang Kota," jelas Humas Polresta Serang Kota, yang dikutip Hops.ID dari Official Nit Not pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Batal Buat Laporan Usai di Bully Netizen Karena Kritik Suara Keisya Levronka, Ini Kecaman Pengacara Ivan Gunaw

"Untuk melaksanakan wajib lapor seminggu sekali dan untuk kegiatan hari ini wajib lapor yang kedua kalinya," ujarnya.

"Nikita melaksanakan wajib lapor hari ini didampingi oleh pengacara pada jam 9.30 dan selesai diperkiraan jam 10.00," sambungnya.

Beberapa hari lalu setelah bebas bersyarat Nikita terlihat berada di salah satu negara tetangga yakni Thailand.

Alasan Nikita mengunjungi negara tersebut untuk keperluan kesehatan dan sebelumnya telah mengajukan surat permohonan ke Polresta.

Baca Juga: Usai Perceraian Dengan Dewi Perssik, Angga Wijaya Doakan Mantan Istrinya dan Akui Keterbatasannya Nafkai Dewi Baca Juga: Ini Spesifikasi Nokia Edge 2022 Dilengkapi RAM 12GB

Terlihat Polresta Serang Kota menyetujui permohonan kepergian Nikita ke luar negeri.

Saat ini polersta tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap Niki, sehingga dibebaskan berpergian ke mana pun

Hal tersebut selama Nikita Mirzani tetap memenuhi tuntutan keterangan wajib lapor kepada Polresta Serang Kota selama proses ke depannya. (Nurul Dwiana/Hops.id)***

Editor: Mario Marlon

Sumber: Hops ID


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x